CHAT Via WhatsApp
diposkan pada : 22-02-2022 15:44:11 aqiqah di bekasi

Dilihat : kali

Tentu saja, aqiqah pada dasarnya adalah sunni bagi anak-anak yang orang tuanya bertemu dengan sunni pada hari ulang tahunnya yang ketujuh.

Jika hal ini tidak dilakukan pada akhir hari, orang tua dapat meresepkan aqiqah kepada anak-anak mereka sampai remaja.

Setelah baligh, orang tua tidak boleh mengamalkan aqiqah, fiqhnya, karena anak yang sudah baligh itu mandiri dan tidak terikat dengan orang tuanya.

Baca juga: Aqiqah Bekasi Barat

 Free sepeda anak, free tenda anak, handuk, set pisau, handuk dll, kami beroperasi sejak tahun 2011 TERKAI AQIQAH BEKASI 0857-8026-7758 GRATIS Ongkir, GRATIS Design Undangan Aqiqah, Jaminan Tepat Waktu, Transaksi Aman Bisa Bayar Di Tempat COD dengan ketepatan waktu dalam pengiriman Keramahan

Faktanya, ketika seorang anak mencapai masa remaja, terserah pada anak untuk memutuskan apakah akan memilih orang yang tepat. (Muhammad bin Umar Nawawi Al-Bantani, Tausyih 'alâ Ibnil Qâsim, hal. 273).

Dari penjelasan tersebut kita mengetahui bahwa aqiqah sangat dianjurkan untuk orang tua dan kemudian untuk anak yang masih anak-anak jika belum sempat untuk mengamalkan aqiqah. Lalu bagaimana hukum bagi orang tua yang sudah meninggal?

Baca juga: 5 Rekomendasi Jasa Aqiqah Terbaik Di Indramayu

Aqiqah adalah hal yang tidak asing dalam kehidupan keseharian dalam agama islam, karena aqiqah adalah bagian dari perintah dan tuntunan dari Agama Islam itu sendiri, akan tetapi dalam pengerjaan nya tidak terbilang mudah karena banyak proses yang di lalui nya dari pemotongan


Forum Diskusi Pondok Pesantren Seluruh Jawa-Madura (FMPP) 17. Adapun SK Bahtsul Masail, undang-undang mengubah aqiqah orang tua yang meninggal akan disahkan jika ada wasiat.

Oleh karena itu, sama dengan hukum pengorbanan, yang juga merupakan hukum. Kata-kata lengkap dari Bahtsul-wang mengatakan:

“Orang tua yang masih hidup memiliki izin yang sah. Sementara itu, orang tua dari almarhum juga diperbolehkan untuk berkurban (menurut beberapa tuduhan) atas nama almarhum. (A) Putusan KPU, PP Madura Nurul Cholil Bangkalan 8-9 Jumadal Ula 1429 H / 14-15 M 15 Mei 2008)

Beberapa pendapat merujuk pada pernyataan ulama Syafii seperti Syekh Zakariya Al-Ansari, Syekh Al-Khatib As-Syirbini, Imam Al-Baghawi dan lain-lain.

Keabsahan wasiat almarhum sepanjang hidup mereka adalah wajib untuk keabsahan korban lain yang dibuat untuknya. Syekh Al-Khatib As-Syirbini berkata:

قَالَ: (وَلَا) تَضْحِيَةَ (عَنْ مَيِّتٍ إِنْ لَمْ يُوصِ بِهَا) لِقَوْلِهِ تَعَالَى: وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى  [النجم: 39]، فَإِنْ أَوْصَى بِهَا جَازَ

(Tidak diperbolehkan berkurban atas nama orang yang sudah meninggal kecuali dia telah membuat wasiat selama hidupnya, karena firman Allah berarti bahwa "manusia tidak menerima apa pun kecuali apa yang dia usahakan" (An-Najm) ayat 39) ., Ya ".

Dapat disimpulkan bahwa hukum aqiqah sah bagi orang tua yang sudah meninggal selama masih ada wasiatnya, sebagaimana hukum berkurban untuknya.

Aqiqah Bekasi Utara

Posting by Admin

Aqiqah Bekasi Utara

Apakah Aqiqah sah bagi orang tua yang sudah meninggal? Free Sepeda Anak, Free Tenda Anak, 1 set pisau, Handuk, Mangkuk Jepang Dll, Beroperasi Sejak Tahun 2011 TERKAI AQIQAH BEKASI 0857-8026-7758 siap melayani sebaik baik pelayanan, dengan ketepatan waktu dalam pengiriman Keramahan dalam melayani menghadirkan ra



2183 Kali